Cara Membangun Rumah Tinggal Memakai Jasa Kontraktor Pelaksana Konstruksi

Mungkin diantara Anda ada yang ingin membangun rumah dengan cara sistem borongan memakai kontraktor rumah mengingat rumah yang akan dibangun mempunyai nilai ratusan juta bahkan milyar rupiah. Langkah dan keputusan dengan memakai kontraktor dalam membangun rumah merupakan langkah yang baik dan kasatmata untuk menghindari penyimpangan dan error dalam pelaksanaan pembangunan.

Ada beberapa tahapan yang harus dikerjakan sebelum membangun memakai kontraktor, yaitu sebagai berikut

I. Mempersiapkan dokumen yang diperlukan
  1. Gambar perencanaan atau gambar teknis : site plan, denah, tampak, potongan, detai, dan gambar 3 dimensi (3D)
  2. Rencana Kerja dan Persyaratan (RKS)
  3. Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Bill of Quantity (BQ)
  4. Draft Kontrak Kerja
  5. Jadwal waktu dan planning pelaksanaan.
Untuk mempersiapkan dokumen di atas dengan meminta bantuan/menunjuk konsultan perencana yang berpengalaman dalam menciptakan desain perencanaan rumah tinggal, dengan meminta bukti-bukti pengalaman kerja.

II. Mengurus Surat Ijin Membangun

Surat ijin membangun (IMB) itu wajib dibentuk sebelum melakukan pembangunan. Untuk mengurus IMB dapat meminta derma konsultan perencana. Gambar planning rumah merupakan salah satu persyaratan untuk menciptakan sirat IMB.


III. Memilih dan menunjuk kontraktor yang memenuhi persyaratan

Untuk menentukan kontraktor yang manis harus menentukan dari beberapa kontraktor yang diundang. Proses pemilihan dan penunjukan kontraktor sebaiknya memakai andal pengadaan jasa konstruksi suatu instansi. Dengan memakai tim andal pengadaan, dapat 1, 3, 5 orang tergantung nilai pekerjaan. Untuk nilai pekerjaan 300 jt ke bawah cukup memakai 1 orang saja. Proses pemilihan dan penunjukan mulai dari mengundang kontraktor, menilai persyaratan dan penawaran hingga penunjukan dan pembuatan kontrak kerja akan dilaksanakan oleh andal pengadaan. Untuk membangun rumah hingga nilai 2 M rupiah,  kita cukup memakai kontraktor berkualifikasi kecil menyerupai CV, Firma, atau Koperasi..

IV. Menunjuk pengawas pekerjaan

Agar pelaksanaan pekerjaan pembangunan rumah sesuai dengan kontrak kerja (gambar rencana, jadwal pelaksanaan, dll.) perlu ditunjuk pengawas pekerjaan yang mempunyai pengalaman dalam pengawasan pekerjaan pembangunan rumah tinggal yang dibuktikan dengan pengalaman kerja. Proses pemilihan dan penunjukan pengawas akan dilakukan oleh andal pengadaan jasa konstruksi.

V. Pelaksanaan pekerjaan pembangunan rumah

Pelaksanaan pekerjaan akan dimulai sesuai jadwal pelaksanaan yang dituangkan dalam kontrak kerja, termasuk sistem dan cara pembayaran.

Itulah cara dan persiapan uang harus dilakukan sebelum melaksanakan pembangunan rumah tinggal dengan dengan memakai kontraktor. Kaprikornus tidak asal tunjuk lantaran sudah kenal baik, lantaran dalam proses pelaksanaan pekerjaan memakai pihak pemborong/kontraktor harus ada 3 unsur yang independen : perencana, pelaksana, dan pengawas. Ketiga unsur tersebut ditunjuk dan ditugaskan menurut kontrak kerja yang proses pmilihan dan penunjukannya dilakukan oleh andal pengadaan jasa konstruksi yang berpengalaman dalam suatu instansi pemerintah. Kalau kini tim tersebut disebut Unit Layanan Pengadaan (ULP). Di setiap instansi pemerintah menyerupai Pemda/Dinas, PTN niscaya ada ULP. Kita dapat meminta derma salah satu anggota ULP melaui kepala ULP. Setiap anggota ULP yaitu andal pengadaan barang termasuk andal pengadaan jasa konstruksi yang mempunyai akta pengadaan barang pemerintah.
Sumber http://desain-rumah-sederhana.blogspot.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال